Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saat Dipanggil HM dan LD Koperatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat dipanggil HM dan LD cukup koperatif dengan pihak kepolisian terkait

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat dipanggil HM dan LD cukup koperatif dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pramugari IF (19).

"HM datang sendiri ke Polresta Tangerang, sementara LD dijemput di apartemennya," ucap Rikwanto Senin (27/2/2012).

Rikwanto menambahkan, baik HM maupun LD  dijerat dengan pasal 289 dan 285 juncto pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rikwanto juga memastikan, keduanya melakukan pelecehan terhadap IF di bawah pengaruh Alkohol.

"Pelaku di bawah pengaruh alkohol, ini jelas karena mereka sebelumnya meminum bir saat di apartemen IF,"kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Striker Sriwijaya FC, HM dan LD temannya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Rabu (22/2/2012) dan kini kasusnya  dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kendala bahasa, lantaran HM adalah WN Brazil.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas