Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Hakim Syarifuddin Ajukan Banding

Hakim Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami menggunakan upaya hukum pada hari ini juga, yakni mengajukan upaya banding," kata Syarifuddin yang mengenakan kemeja safari biru.

Berbeda dengan Syarifuddin, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Syarifuddin. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas