Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Syarifuddin Ajukan Banding

Hakim Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Hakim Syarifuddin Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin (tiga kanan), foto bersama penasehat hukum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2011). Sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ditunda karena salah satu majelis hakim sakit dan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2012. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami menggunakan upaya hukum pada hari ini juga, yakni mengajukan upaya banding," kata Syarifuddin yang mengenakan kemeja safari biru.

Berbeda dengan Syarifuddin, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Syarifuddin. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas