Hakim Syarifuddin Ajukan Banding
Hakim Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami menggunakan upaya hukum pada hari ini juga, yakni mengajukan upaya banding," kata Syarifuddin yang mengenakan kemeja safari biru.
Berbeda dengan Syarifuddin, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Syarifuddin. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.