Nunun Nurbaeti Jalani Sidang Perdana Jumat
Tersangka kasus suap cek pelawat (traveller cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Taryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat (traveller cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaeti, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2012) mendatang.
Demikian disampaikan juru bicara Pengadilan Tipikor Jakpus, Sudjatmiko, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012) malam.
Menurut Sudjatmiko, persidangan perkara itu akan dipimpin dirinya dan beranggotakan hakim Eka Budi Prijanta, Sofialdi, Anwar, dan Ugo.
Dan M Rum akan menjadi ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan mendakwa dan menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, setelah sekitar dua tahun kabur ke luar negeri, akhirnya Nunun tertangkap otoritas keamanan di Bangkok, Thailand, pada awal Desember 2011 lalu. Menyusul kemudian, KPK menetapkan tersangka kepada Miranda Swaray Goeltom selaku orang yang terpilih dalam pemilih DGS BI di DPR pada 2004 saat itu.
Selama lebih tiga tahun kasus ini ditangani, KPK baru sebatas menjerat pihak penerima yakni puluhan anggota DPR periode 1999-2004 dan perantara seperti Nunun dan Miranda. Pun KPK sudah menduga ada aktor intelektual dan penyandang dana dari 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang disebar ke Senayan saat itu. Namun, KPK belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak tersebut.
Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang terjerat kasus ini, terungkap 480 lembar cek yang menjadi alat suap anggota DPR itu dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke Nunun dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.