Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panda dan Suwarno Diberhentikan Sementara dari DPR

Badan Kehormatan DPR akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR, Panda Nababan dan Suwarno.

Editor: Taryono
zoom-in Panda dan Suwarno Diberhentikan Sementara dari DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Badan Kehormatan DPR akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR, Panda Nababan dan Suwarno. Keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Panda dan Suwarno akan diberhentikan sementara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Dalam rapat paripurna ini nanti badan kehormatan akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan kepada dua anggota dewan, yaitu Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan oleh pengadilan," ujar Wakil Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudohusodo di gedung DPR, Jakarta, Selasa(28/2/2012).

Menurut Siswono, sesuai dengan tata tertib DPR jika seorang anggota sudah ditetapkan dalam proses hukum sebagai terdakwa, apalagi sudah terpidana, maka badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Jika nanti pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana, maka BK DPR memberikan sanksi pemberhentian tetap.

"Kalau di pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka yang bersangkutan sendiri akan direhabilitasi. BK melaksanakan aturan-aturan yang telah kita sepakati bersama di DPR," pungkasnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas