Panda dan Suwarno Diberhentikan Sementara dari DPR
Badan Kehormatan DPR akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR, Panda Nababan dan Suwarno.
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Badan Kehormatan DPR akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR, Panda Nababan dan Suwarno. Keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Panda dan Suwarno akan diberhentikan sementara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Dalam rapat paripurna ini nanti badan kehormatan akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan kepada dua anggota dewan, yaitu Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan oleh pengadilan," ujar Wakil Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudohusodo di gedung DPR, Jakarta, Selasa(28/2/2012).
Menurut Siswono, sesuai dengan tata tertib DPR jika seorang anggota sudah ditetapkan dalam proses hukum sebagai terdakwa, apalagi sudah terpidana, maka badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Jika nanti pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana, maka BK DPR memberikan sanksi pemberhentian tetap.
"Kalau di pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka yang bersangkutan sendiri akan direhabilitasi. BK melaksanakan aturan-aturan yang telah kita sepakati bersama di DPR," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.