Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abu Bakar Ba'asyir Sudah Menduga Putusan MA

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir sudah menduga bahwa Mahkamah Agung (MA) tetap memutusnya dengan 15 tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir sudah menduga bahwa Mahkamah Agung (MA) tetap memutusnya dengan 15 tahun penjara.

Keputusan MA menurut Ba'asyir tidak terlepas dari campur tangan Amerika Serikat yang tetap menginginkannya dihukum dengan seberat-beratnya.

"Sebelumnya ustad sudah mencurigai akan adanya tekanan dari Amerika, ternyata dugaannya benar," ucap Hasyim saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012).

Mengenai akan dilakukan langkah hukum lain pascakeputusan MA, pihak Ba'asyir masih belum mengetahuinya. Tetapi yang jelas pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. "Kita belum bicara lebih lanjut untuk hal itu," ucapnya.

Sebelumnya, Abu Bakar Bin Abud Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun seusai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT. DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk terdakwa Ba'asyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan yang diambil secara bulat dari ketiga hakim MA yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, Mansyur Kertayasa, dan Andi Saman Nganro sebagai anggota majelis hakim juga menghukum terdakwa Ba'asyir membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 2.500.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas