Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anak Buah Menkes Didakwa Korupsi Alkes

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Anak Buah Menkes Didakwa Korupsi Alkes
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasymi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta (1/3/2012).

Mantan bawahan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah itu diduga melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) lantaran telah melakukan penunjukan langsung alkes dengan mengunakan anggaran APBN tahun 2005.

''Terdakwa merupakan pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen Kepala pusat penanggulangan masalah kesehatan Depkes,'' ujar Jaksa Rudy Hartono, saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut, dijelaskan Jaksa, pengadaan itu bermula saat terdakwa menerima surat permohonan pengadaan alkes dari RS Suryanti Saroso dan RS Haji Aceh Tenggara. Mulya, kemudian membentuk panitia penunjukan langsung untuk alat-alat kebutuhan tersebut dan membuat surat rekomendasi agar Menteri Kesehatan Siti Fadilla Supari agar menyutujui pununjukan langsung.

"Terdakwa mengirim surat ke Direktur Pemasaran Indofarma tentang rincian alkes yang dibutuhkan. Yang spesifikasinya total Rp 12,325 miliar,'' jelasnya.

Dengan adanya surat itu, sambung jaksa, Direksi Indofarma M. Naguib membuat surat penawaran dengan harga Rp 15,625 miliar. Namun, penawaran mengalami kenaikan sekitar 12,5-13 persen. ''Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdakwa memperkaya Indofarma Rp 6,168 miliar,'' ungkap jaska.

Atas perbuatan Mulya, Jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a Jo pasal 18 UU Tipikor.

Pada kesempatan ini, Jaksa juga mendakwa Ketua panitia penunjukan langsung dalam proyek pengadaan, Hasnawati.

Berita Rekomendasi

Diterankan Jaksa Rudy, pengadaan itu diawali dengan datangnya 3 surat permohonan alat kesehatan dari RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara masing-masing dua dan satu surat.

Atas pengadaan itu, lanjut jaksa Rudi, Mulya yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) langsung menunjuk Hasnawati sebagai ketua panitia penunjukan langsung dan mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti Fadila Supari dengan dalih itu dilakukan karena kejadian luar biasa.

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan kepada PT Indofarma senilai Rp 12,325 miliar. Kemudian M. Najib Dirut Pemasaran Infarman menindaklanjutinya dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar.

Belakangan diketahui ternyata pengadaan itu justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Hasnawati pun dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

"Ini melanggar asal 16 Kepres No 80 Tahun 2003 tentang  Pengadaan Barang dan Jasa," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas