Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Nurbaeti Tak Keberatan Didakwa Menyuap

Nunun Nurbaeti mengaku telah mengerti dengan maksud surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski tak secara rinci, Nunun mengatakan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Nunun Nurbaeti Tak Keberatan Didakwa Menyuap
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka dugaan suap cek perjalanan pemenangan Deputi Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti mengaku telah mengerti dengan maksud surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski tak secara rinci, Nunun mengatakan telah mengerti secara garis besar atas dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa M Rum dkk itu.

"Saudara terdakwa, apakah Saudara sudah mengerti terhadap dakwaan?" Tanya ketua majelis hakim, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

"Secara garis besarnya saya sudah mengerti yang mulia," jawab Nunun dengan nada datar.

Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

Berita Rekomendasi

"Apakah Saudara akan menyatakan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi pada penasihat hukumnya," tanya hakim Sujatmiko.

"Yang mulia, kita tidak akan mengajukan eksepsi," ujar anggota tim penasihat hukum Nunun setelah melakukan konsutasi sebelumnya.

Oleh karenanya sidang ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada 7 Maret 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas