Puluhan Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Nunun Nurbaeti
Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menghadapi sidang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (2/3/2012).
Seperti biasanya, sidang-sidang berkategori besar, sidang Perdana Nunun ini juga mendapat penjagaan ketat dari puluhan aparat Kepolisian.
Terpantau, di luar gedung Pengadilan maupun luar ruang sidang, banyak aparat kepolisian berjaga-jaga mengamankan jalannya sidang.
Sidang sendiri, sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Dengan mengenakan batik coklat dibalut dengan kerudung berwarna senada, Nunun yang memakai kaca mata tersebut tampak tertunduk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Seperti diketahui, Nunun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawaat pada Mei 2011.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat keluar negeri dengan alasan berobat ke Singapura.
Sosialita ini hampir delapan bulan melarian diri keluar negeri. Namun, Nunun dapat dibekuk Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011.
Pada masa menjalani penyidikan di KPK, usai pelariannya itu, dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, menyebut istri anggota Komisi Hukum dan HAM DPR itu mengalami penyakit lupa berat.
Nunun kerap bolak-balik masuk rumah sakit karena tekanan darah tinggi. Terakhir Nunun dilarikan ke RS Harapan Kita di Slipi, Jakarta Barat lantaran mengalami gangguan kesehatan pada jantung.
Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 50 juta kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian tersebut diberikan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.
Nunun dijerat pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, masih pada kasus ini, banyak menyeret nama-nama mantan anggota Dewan periode 1999-2004, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana.
Mantan anggota DPR yang dimaksud itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.
Mereka terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.