Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah 10 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi sudah menetapkan 10 tersangka terkait bentrok dini hari di RSPAD Gatot SUbroto

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat, A.R Yoyol telah mengumumkan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyerangan di RSPAD Gatot Subroto. Sementara ini sudah sebanyak 10 orang yang menyandang status tersangka.

"Terungkap semua, dengan ditetapkannya 10 orang tersangka ini bersama dengan seluruh barang buktinya," tegas Yoyol di kantornya, Jakarta, Minggu(4/3/2012).

Tiga tersangka yang menyusul sekaligus menggenapi jumlah menjadi sepuluh adalah Reny Tupessy, Heri, dan FSR alias Bob.

"JR alias O alias R, Renny dan Heri, JR ditangkap di Hotel Golden Sky kamar 305 Pluit Jakbar, sedangkan RT dan H ditangkap di Indramayu," papar Yoyol.

Atas perbuatannya itu, kepada sepuluh tersangka polisi menjerat pasal 340 KUHP, pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Kini ke 10 tersangka ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas