Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis Bersalah, Mantan Kameramen Global TV Cium Istri

Entah apa yang berkecamuk dipikirannya, Imam Firdaus, mantan kameramen televisi nasional, Global TV, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang berkecamuk dipikirannya, Imam Firdaus, mantan kameramen televisi nasional, Global TV, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana terorisme, langsung memeluk dan mencium istrinya, Nur Shabah, setelah divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3,4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), hari ini, Senin (5/3/2012).

Imam, yang mengenakan baju gamis berwarna hitam, bercelana bahan hitam, langsung meninggalkan kursi pesakitan, menuju deretan kursi pengunjung ruang sidang utama PN Jakbar, untuk menemui istrinya, Nur Shabah, yang setia mendampinginya selama vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh, Hakim Supeno.

Sejurus kemudian, Imam, langsung memeluk, istri tercintanya ke pelukannya, dan mencium kening dan bibirnya, kendati mereka berdua terhalangi pembatas kayu.

Nur sendiri, yang mengenakan baju hitam, bercelana hitam, juga dengan kerudung bewarna senada, tampak tegar menghadapi vonis penjara suaminya tersebut. Ia tidak terlihat emosional ketika vonis suaminya diacakan dihadapannya.

Sementara itu anggota Kuasa Hukum Imam Firdaus, Priagus Widodo, mengatakan akan berbicara dengan kliennya untuk membahas apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari kita mau diskusi dengan Pak Imam, apakah akan banding atau tidak, kami serahkan ke Pak Imam," ucapnya yang ditemui selepas sidang.

Seperti diberitakan, pada hari ini Majelis Hakim PN Jakbar memvonis hukuman 3,4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus teror bom buku, Imam Firdaus.

Rekomendasi Untuk Anda

Imam dinilai Hakim telah dengan sengaja merahasiakan dan tidak melaporkan informasi terkait tindak pidana terorisme, berupa bom buku yang dilakukan oleh Pepi Fernando ke aparat berwenang.

Ia divonis Hakim dengan pasal pasal 13 huruf c UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas