Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara John Kei Minta Pengadilan Menegur Polda

Indra Sahnun Lubis, ketua tim Pengacara John Kei di sidang praperadilan penangkapan dan penembakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Sahnun Lubis, ketua tim Pengacara John Kei di sidang praperadilan penangkapan dan penembakan John Kei menyayangkan penembakan yang dilakukan polisi.

Di penghujung persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/05/2012), ia menuturkan bahwa pada 17 Februari lalu, di Hotel C'One, Jakarta Timur, puluhan petugas Polda metro Jaya sudah mengepung John yang sendirian.

"Jadi tidak perlu dilakukan penembakan, masalah pendorongan sedikit saja tidak pantas ditembak, puluhan orang (petugas Polda), masa menangkap satu orang harus ditembak," katanya.

Indra mengingatkan hakim tunggal, Kusno, mengenai sederet aksi penangkapan yang disertai penembakan kepada tersangka, yang kerap dilakukan polisi. Ia pun meminta majelis hakim menegur institusi Polri.

"Majelis hakim kalau menerima atau menolak, harus memberikan peringatan kepada polisi," ujarnya.

"Ini bisa menimbulkan kebencian, polisi perlu mengayomi masyarakat, saya rasa majelis hakim cukup tahu banyak kasus penangkapan yang berujung penembakan," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Sayuti menegaskan bahwa John menolak saat hendak diborgol, dan berbalik arah mencoba melarikan diri, kemudian ditembak oleh petugas.

"Kami tegaskan bahwa penangkapan John secara administratif sudah sesuai dengan peraturan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukan surat penangkapan kepada John, walaupun hal itu ditolak oleh tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono itu.

"Kalau masalah teknis penangkapan, itu substansi kasus, nanti di (bahas) pada persidangan kasus (pembunuhan)nya," terangnya.

"Tapi kalau pemohon (John) mengajukan hal tersebut (teknis penangkapan) pada persidangan selanjutnya akan kami tanggapi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas