Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri Terus Bidik Tersangka Baru Kasus Sedot Pulsa

Mabes polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus sedot pulsa. Mabes Polri membuka kemungkinan tersangka akan bertambah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus sedot pulsa. Mabes Polri membuka kemungkinan tersangka akan bertambah.

Polisi juga sudah memanggil beberapa pihak yang dianggap harus bertanggung jawab dalam kejahatan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelskan, saat ini baru Direktur Utama PT Colibri yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kan masih berkembang, bila di tengah jalan ada lagi kita proses, tidak ada masalah. Kita akan proses satu persatu, mana yang cukup unsur kita proses,” kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).

Mabes Polri tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka supaya tersangka nanti sulit lepas dari jeratan hukum. Sehingga saat penetapan tersangka, Polri telah memiliki bukti kuat keterlibatan pihak-pihak yang nantinya bertanggungjawab.

“Kita kan terbentur masa penahanan jangan sampai orang yang kita tetapkan tersangka belum kita siapkan berkasnya. Ini harus betul-betul dipikirkan, sehingga saat kita proses tidak ada yang luput dari jangkauan hukum dan tidak ada yang lepas pada saat diputuskan,” ungkap Saud.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga saat ini Dirut PT Colibri Network yang merupakan sebuah perusahaan conten provider yang sempat berseteru dengan pelapornya Ferry Kuntoro masih menjalani pemeriksaan intensif.

Meskipun Ferry dan Colibri akhirnya berdamai dan Ferry mencabut laporannya, tetapi poses hukum terus berjalan. Sampai akhirnya, Dirut PT Colibri yakni NHB ditetapkan sebagai tersangka. “ Dia (NHB) masih dalam pemeriksaan,” ujar Saud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas