Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Nurbaeti Siap Jalani Sidang Keduanya

Nunun Nurbaeti, terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, siap menjalani

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Nunun Nurbaeti Siap Jalani Sidang Keduanya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, keluar dari ruang sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Fordaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti, terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, siap menjalani persidangan siang ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Terpantau, Nunun datang ke Pengadilan pada Pukul 12.30 WIB. Dengan mengenakan batik merah corak bunga, dikombinasi dengan kerudung merah dan berkacamata hitam, Nunun datang hanya didampingi penasehat hukumnya Ina Rachman.

Dalam sidang kedua ini, suami Nunun, Adang Daradjatun tak ikut mendampinginya.

Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan saksi-saksi. Sedianya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas