Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Vice President Digital Music Telkomsel Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Vice President (VP) Digital Music & Containt Management

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel ditetapkan sebagai tersangka kasus sedot pulsa.

"Ya benar hari ini penyidik bareskrim memanggil KP, Vice President Digital Music & Containt management Telkomsel sebagai tersangka, saat ini masih ditunggu kehadirannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).

KP disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Sayangnya, hari ini KP tidak bisa memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Ia meminta waktu beberapa hari untuk bisa memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan tersangka terhadap seorang Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB.

Bukan hanya itu, polisi pun dikabarkan bahwa saat ini sudah memanggil pihak conten provider lainnya yang dianggap harus bertanggung jawab atas kasus sedot pulsa yang sudah merugikan banyak orang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas