Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anak Angkat Rano Terancam 12 Tahun Penjara

Anak angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno terancam 12 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RW, anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang ditangkap Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta terancam pidana penjara selama lima tahun karena dugaan kepemilikan lima butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan RW dan KA teman perempuan yang ditangkap dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 122 Undang-undang Narkotika," ujar Rikwanto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/3/2012).

Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Keduanya ditahan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

RW ditangkap bersama teman perempuannya, KA, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/3/2012).

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan kedua tersangka bermula saat Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mendapati sebuah paket mencurigakan kiriman dari Malaysia. Setelah diperiksa dengan mesin x-ray, diketahui paket itu berisi lima butir ekstasi.

Menggunakan teknik control delivery, Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta menelusuri pergerakan paket kiriman itu. Dan ternyata, paket itu diterima oleh kedua tersangka di sebuah rumah kawasan Bintaro.

Saat ini, Polres masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini.(*)

Updating Penangkapan Anak Angkat Rano Karno di Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas