IPW: RUU Kamnas Sangat Berbahaya!
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional akan
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional akan bertentangan dengan tiga ketentuan hukum yang telah ada sebelumnya.
Ketiganya adalah Pasal 30 UUD 1945, Tap VII MPR Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan Polri dan Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Terlebih prosesnya pembentukannya bertententangan dengan Pasal 18 UU No 10 thn 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (11/3/2012). "RUU tersebut berusaha melemahkan peran Kepolisian RI (Polri) dalam penanganan keamanan dan penegakan supremasi hukum," katanya.
Lebih lanjut, Netta menilai RUU tersebut sangat berbagaya. Pasalnya, menurutnya, jika RUU ini diloloskan menjadi UU, maka akan terjadi percampuradukan antara keamanan dan Pertahanan. "Padahal keduanya adalah dua hal berbeda. Keamanan sarat dengan tindakan prepentif, sedangkan Pertahanan sarat degan tindakan represif yang menafikan KUHP," terangnya.
Jika peran Polri dilumpuhkan RUU Kamnas, kata Netta, dikhawatirkan penegakan supremasi hukum tidak tercapai dan penanganan keamanan nasional akan diambilalih TNI. "Jika itu terjadi, bukan mustahil penanganan keamanan akan dilakukan secara represif," tegasnya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, IPW, sambung Netta akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang bertentangan dengan UU lainnya. Terutama, imbuhnya jika adanya peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Tap MPR.
"Bagaimana pun dalam menjaga Keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum degan mengedepankan KUHP dan sikap prefentif dan bukan sikap represif," sergahnya.