Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Revisi UU KPK Belum Tentu Efektif

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, mengatakan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, mengatakan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih sangat memadai. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR yang akan melakukan revisi UU tersebut.

Menurut Amir, jika hasil revisi UU tersebut adalah efektif, maka hal itu patut disyukuri. Namun, tentu berbeda jika hasil revisi UU adalah sebaliknya.

"Kalaulah nanti undang-undang yang menggantinya itu lebih efektif dari yang ada sekarang, mungkin kita bersyukur. Tapi, kita kan belum tahu," kata Amir seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2012).

Amir memandang, wacana UU KPK yang baru dari Komisi III dengna memuat aturan kewenangan KPK yang fokus pada pencegahan sebagaimana Prancis adalah tidak ideal. Sebab, Prancis adalah negara yang makmur, sehingga berbeda keadaannya dengan Indonesia.

"Tunggu pada satu saat negara kita semakmur Prancis mungkin (wacana itu) boleh dipertimbangkan," ujar Amir.

Amir yang juga politisi Partai Demokrat secara diplomatis menolak pernyataannya ini disebut sebagai kritik terhadap pendapat beberapa anggota Komisi III yang menyampaikan wacana tersebut.

"Itu kan pendapat mereka. Jadi, biarlah bergulir sesuai dengan jalur dan kewenangannya," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas