Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Menakertrans Larang Warga Asing Duduki Jabatan Tertentu

Banyaknya perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga asing untuk jabatan tertentu membuat Kementerian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Banyaknya perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga asing untuk jabatan tertentu membuat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertras) turun tangan.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan Keputusan Menakertrans (Kepmen) No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Kepmen mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja dalam 5 tahun hingga 10 tahun mendatang.

Kepmen ini berdasarkan kepada pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

“Peraturan itu terbit agar tidak ada kerawanan hubungan industrial, apalagi ada TKA [tenaga kerja asing] yang menduduki jabatan tinggi bidang SDM di perusahaan,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR pada Senin, (12/3/2012).

Menurutnya, aturan baru Kemenakertras ini berlatarbelakang karena selama ini banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia.

“Beberapa perusahaan masih menggunakan TKA, padahal itu kan level 3 (menengah) dalam menajemen yang bisa di isi oleh tenaga kerja Indonesia.Hal ini itu supaya tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara misalnya bagian administrasi atau SDM dengan karyawan, kata Muhaimin.

Dia menjelaskan peraturan yang dipersiapkan sejak lama itu sebagai upaya transfer knowledge (pengetahuan) dengan tenaga lokal dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia yang kini sangat kompetetitif.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas