Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Bidik Operator Lain Jadi Tersangka

Setelah Vice President Music Digital & Containt Management Telkomsel berinisial KP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Vice President Music Digital & Containt Management Telkomsel berinisial KP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin, Senin (12/3/2012). Kini gliran Direktur Utama PT XL Axiata, Hasnul Suhaimi yang diperiksa sebagai saksi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, hari ini pimpinan dari XL dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencurian pulsa oleh penyidik Irektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Masalah yang kami hadapi pada saat penyidikan kasus pencurian pulsa ini, bayak saksi-saksi yan sudah resign maupun yang sudah pindah. Sehingga kita panggil direkturnya sehingga kami nantinya memanggil yang dibawahnya untuk nantinya kita dapat keterangan persis dari saksi," ungkap Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).

Dikatakan Saud, hingga saat ini kasus sedot pulsa pelanggan operator masih dalam tahap pengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang kepada tersangka lain. Dan ini (dirut XL) kita periksa karena tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke operator-operator lain, termasuk XL. Jadi ini kita kembangkan dulu jadi kalau sudah cukup unsur berati kita akan tetapkan lagi (tersangka)," ungkap Saud.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot pulsa. Vice President (VP) Digital Music & Containt ManagementTelkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB, dan Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas