Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Bagi-Bagi Uang, Nunun Ancam Polisikan Wartawan

Terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti ancam polisikan wartawan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ditanya Soal Bagi-Bagi Uang, Nunun Ancam Polisikan Wartawan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka penyuapan, Nunun Nurbaeti, pingsan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Nunun ditangkap oleh Polisi lokal Thailand, dan dijemput oleh tim KPK, setelah buron selama 8 bulan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, emosi mendengar pertanyaan wartawan yang menanyakan beberapa kronologi kasusnya. Saat ditanya terkait pembagian sejumlah dana ke aggota DPR, Nunun justru mengancam wartawan untuk dilaporkan ke Pihak kepolisian.

"Ibu (Nunun) apa benar dikatakan pernah membagikan sejumlah uang ke beberapa saksi hari ini sebelumnya?" tanya wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu(14/3/2012).

Mendengar pertanyaan tersebut, isteri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu langsung geram dan mengancam wartawan.

"Saya tidak pernah ngasih uang. Kamu mau tidak saya laporkan ke polisi. Kamu siapa namanya? Saya akan catat nama kamu. Saya tidak pernah ngasih uang orang. Hati-hati kamu kalau ngomong!" ucap Nunun dengan nada kesal.

Untuk diketahui pada sidang lanjutan Nunun hari ini masih beragendakan mendengarkan saksi-saksi. Di antara saksi yang dihadirkan yakni Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri), dan Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP). Ketiganya adalah mantan terpidana kasus yang sama seperti Nunun. "Ya tiga orang itu akan menjadi saksi," terang penasehat hukum Nunun, Mulyaharja kepada wartawan.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas