Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Endin Mengaku Terima Cek Rp 500 Juta dari Ari Malangjudo

Mantan anggota DPR dari fraksi PPP, Endin Soefihara mengaku saat menjabat anggota DPR RI periode 1999-2004 dirinya biasa menerima

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Endin Mengaku Terima Cek Rp 500 Juta dari Ari Malangjudo
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan anggota DRP 1999-2004 dari PPP sekaligus mantan terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, Endin Soefihara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi PPP, Endin Soefihara mengaku saat menjabat anggota DPR RI periode 1999-2004 dirinya biasa menerima amplop. Oleh karena itu, dirinya bersedia menerima amplop berisi cek pelawat senilai Rp 500 juta dari Ari Malangjudo.

Demikian diungkapkan saksi Endin setelah ditanyai Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko terkait alasan menerima amplop tersebut di depan terdakwa Nunun Nurbaeti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

"Biasa menerima amplop. Saya sering menerima amplop dalam kapasitas sebagai anggota DPR," kata Endin seraya membuat pengunjung sidang tertawa.

Kendati menerima amplop, Endin mengatakan tidak tahu apa maksud pemberian tersebut. Pun, awalnya ia mengaku tak tahu apa isi amplop itu.

Namun, setelah membukanya, sambung Ending, dirinya melihat ada 10 lembar cek pelawat yang satu lembarnya bernilai Rp 50 juta.

Sebanyak 10 lembar cek pelawat itu akan ia bagikan kepada sejumlah rekannya yang berasal dari fraksi PPP seperti Sofyan Usman dan Danial Tanjung.

"Saya dikasih amplop besar, di dalamnya juga terdapat amplop-amplop yang telah tertulis nama penerima. Saya langsung bagikan cek pelawat itu," terangnya.

Endin mengaku, meski menerima cek pelawat itu, tatapi dirinya mengaku tak menggunakannya untuk kepentingan pribadi saja. Hali itu, dilakukannya lantaran dirinya menilai uang yang dicairkan dari cek pelawat tidak jelas asal-usulnya.

"Tapi itulah salah saya, cek pelawat itu tidak saya kembalikan ke Ari Malangjudo,"sesalnya.

Dalam kasus ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004. Pada Juni 2004, atau setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2004, bertempat di Jalan Riau Nomor 17-21 Menteng, Jakarta Pusat, Nunun memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar melalui Ari Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pembelian cek perjalanan tersebut.

Dalam kesaksian Ari Malangjudo pada persidangan sebelumnya terungkap, Nunun mendapat bantuan modal dari Bank Artha Graha dan Bank Bukopin untuk membiayai bisnis kelapa sawit perusahannya, PT Wahana Esa Sejati.

Bank Artha Graha diduga memodali pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Dalam persidangan anggota DPR 1999-2004 terungkap, BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.

Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Entah bagaimana caranya, 480 lembar cek perjalanan tersebut kemudian ada di tangan Nunun lalu dialirkan ke anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas