Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Bersaksi di Sidang Nunun Hari Ini

Mantan Anggota DPR bersaksi di persidangan Nunun hari ini

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mantan Anggota DPR Bersaksi di Sidang Nunun Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaeti kembali digelar hari ini. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedianya persidangan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sementara saksi pada hari ini rencananya akan dihadirkan beberapa mantan Angota DPR. Diantaranya Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara.

"Ya tiga orang itu rencana akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa," ujar Penasehat Hukum Nunun, Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Senin malam (13/3/2012).

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Sekedar informasi, sidang perkara Nunun ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas