Nunun Nurbaeti Bingung Dakwaan Jaksa
Nunun Nurbaeti merasa bingung mengenai dakwaan jaksa penuntut umum
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus travel cek, Nunun Nurbaeti merasa bingung mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang menggiringnya ke Pengadilan Tipikor pagi ini.
"Terdakwa tidak paham yang mulia, mengapa Terdakwa hanya memperkenalkan namun justru dijerat?" tanya Mulyaharja, Penasihat Hukum Nunun Nurbaeti kepada Majelis Hakim sebelum mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2012).
Menurut Mulyaharja, yang memberikan travel cek bukanlah kliennya, akan tetapi yang memberikan adalah Miranda S Goeltom sedangkan posisi Nunun hanyalah dalam posisi mengenalkan saja.
"Selain itu, menurut pemberitaan melalui ketua KPK ini adalah kasusnya Miranda. Kami ingin penjelasan," kata Mulyaharja.
Mendengar pertanyaan Penasihat Hukum Nunun, Ketua Majelis Hakim Tipikor mengatakan bahwa dasar dari persidangan ini adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah terbukti atau tidak.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa Majelis Hakim akan berikan hak dari Terdakwa ajukan bukti lain untuk mendukung pembelaan Terdakwa, namun kini giliran JPU untuk menghadirkan saksi sebagai pendukung dakwaan terhadap Terdakwa.
"Nanti diberikan hak itu. Proses ini akan dijalani dan dilalui mekanisme yang diatur sesuai KUHAP," terang Sujatmiko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.