Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aliansi BEM Jabar Minta Rekannya Dibebaskan

Beberapa orang perwakilan dari Aliansi BEM Se-Jawa Barat mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta enam rekannya yang kini berstatus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa orang perwakilan dari Aliansi BEM Se-Jawa Barat mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta enam rekannya yang kini berstatus tersangka agar segera dibebaskan.

"Teman kami yang enam orang sekarang kami dengar berstatus tersangka, kami harap diberi dispensasi terhadap mereka," ucap  Januradi (22) perwakilan aliansi BEM Se-Jawa Barat dari Universitas Pasundan, Kamis (15/3/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Januardi, teman-temannya masih punya masa depan yang panjang.

"Mereka kan masih mahasiswa, enam teman kami ini ada yang baru semester awal dan ada yang akhir, jadi mereka masih perlu kuliah," jelas  mahasiswa semester delapan jurusan hukum ini

Berikut nama keenam tersangka : Yopta Eka Saputra (Universitas Pasundan) Muhammad Maulana (Universitas Pasundan), Yudi Yudistira Nugraha (STIE Budi Pertiwi), Achyar Al Rasyid (ITT Telkom) , Galih (Universitas Pasundan) dan Novento Ade Putra Hutagalung (Universitas Pasundan).

Atas tindakannya itu, keenam tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas