Mahasisw Perusak Foto SBY Terancam 5 Tahun Penjara
mahasiswa perusak foto SBY terancam lima tahun penjara
Penulis:
Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan mahasiswa perusak foto Presiden SBY di DPR. Mereka kini terancam lima tahun penjara atas aksinya dengan sengaja menurunkan pigura foto SBY di DPR.
"Mereka terancam diatas lima tahun penjara, dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama terhadap barang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Berikut nama keenam tersangka : Yopta Eka Saputra (Universitas Pasundan) Muhammad Maulana (Universitas Pasundan), Yudi Yudistira Nugraha (STIE Budi Pertiwi), Achyar Al Rasyid (ITT Telkom) , Galih (Universitas Pasundan) dan Novento Ade Putra Hutagalung (Universitas Pasundan).
Untuk diketahui, kemarin Rabu (14/3/2012) 24 mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Se jawabarat datang ke DPR RI dan diterima oleh Pramono Anum.
"Mereka melakukan audiensi dengan anggota DPR dan mengajukan tiga tuntutan yaitu turunkan harga BBM, usir Nekolim, dan turunkan SBY-Boediono serta rezim korup," kata Rikwanto.
Kemudian, Pramono diminta memandatangan tuntutan mereka. Namun point ke tiga berisi turunkan SBY - Boediono dicoret. Lantaran kecewa dan tidak terima, enam orang diantaranya masuk ke sebuah ruangan yang terdapat figura presiden SBY kemudian menurunkan paksa sampai merusak bingkai hingga jatuh dan banyak pecahan kaca.