Yusril: Sering Diadukan ke KY, Independensi Hakim Terganggu
Yusril menyesalkan laporan dari Koalisi LSM ke Komisi Yudisial mengenai putusan PTUN dalam perkara Moratorium Remisi Koruptor
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan laporan dari Koalisi LSM ke Komisi Yudisial mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Moratorium Remisi Koruptor.
"Tentunya hal itu mempengaruhi independensi hakim kita," ujar Yusril, usai bersidang dalam perkara sengketa Pemilukada Bangka Belitung mewakili adiknya, Yusron Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Yusril yang juga sebagai Ahli Hukum Tata Negara itu mengungkapkan, akibat dari banyaknya laporan LSM terhadap hakim, khususnya dalam putusan perkara yang berhubungan dengan korupsi, membuat hakim menjadi ragu dalam memutus perkara. "kalau terus-terusan begini, lama-lama hakim kita juga akan kehilangan
independensi," tandas Yusril.
Sebelumnya Koalisi LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), menemukan kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait putusan sela yang berujung pada pembebasan tujuh terpidana koruptor.
"Setidaknya ada 13 persoalan mendasar dalam putusan tersebut," ungkap Direktur Indonesian Legal Round Table, Refki Saputra, dalam pertemuannya dengan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2012).
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, saat berbincang dengan wartawan juga menyesalkan laporan yang dilakukan oleh KMS tersebut. Menurutnya, putusan PTUN tidak ada yang salah.
"Putusannya ya gitu. Apanya yg salah?" Kata Hatta Ali kepada wartawan, usai melantik Ketua Pengadilan Tinggi dan PTUN di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.