Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Keterangan Saksi Berkas Afriyani Dikembalikan

Kurang Keterangn Saksi Ahli, Berkas Pembunuhan Afriyani Dikembalikan ke Penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kurang Keterangan Saksi Berkas Afriyani Dikembalikan
TRIBUNNEWS.COM/DOMU AMBARITA
Yurneli (tengah) ibunda Afriyani saat acara tahlilan untuk korban kecelakaan maut mobil xenia yang dikemudikan anaknya, Minggu (29/1/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pembunuhan pasal 338 KUHP Afriyani Susanti (29) sepat dikembalikan ke penyidik lantaran kurangnya saksi ahli.

"Beberapa waktu lalu memang dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi, namun jumat kemarin sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/3/2012).

Rikwanto menjelaskan, dua orang saksi ahli hukum pidana yang dilibatkan ialah Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Andi Hamzah dari Universitas Trisakti."Semoga saja cepat P21," singkat Rikwanto

Untuk diketahui, Afriyani Susanti (29) adalah tersangka kecelakaan maut di Tugu Tani di Jl M Ridwan Rais, Minggu (22/2/2012) hingga mengakibatkan sembilan orang tewas ditempat dan empat lainnya luka-luka. Kini Afriyani mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas