Transaksi Narkoba Bisa Dilakukan Lewat Jejaring Facebook
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, transaksi narkoba tak hanya dilakukan di situs internet.
"Transaksi bisa juga terjadi di sebuah blog atau akun FB (facebook)," jelas Audie saat dihubungi, Minggu (18/3/2012).
Lebih lanjut, saat ditanya perihal apakah transaksi antara penjual dan pembeli barang haram narkoba marak melalui whatshap, Audie mengatakan perlu ditelusuri lagi.
"Whatshap itu perlu ditelusuri lagi, itu juga salah satu cara mereka bertransaksi. Jadi sama dengan BBM (BlacBerry Massanger). Dan komunikasi tawar menawarnya bisa di mana saja, baik di blog maupun di aku FB jadi perlu penelusuran lagi," papar Audie.
Transaksi narkoba melalui internet dan jaringan pertemanan kini mulai marak terjadi. Transaksi langsung seperti komunikasi melalui telepon mulai ditinggalkan, kini jaringan atau sindikat narkoba menggunakan fasilitas internet untuk bertransaksi narkoba.