Nunun Keberatan Saksi Seret Nama Adang Darajatun
Terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti keberatan nama suaminya, Adang Daradjatun, terseret pada kasusnya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti keberatan nama suaminya, Adang Daradjatun, terseret pada kasusnya saat ini. Untuk itu, sosialita asal Sukabumi ini menegaskan suaminya tak ada kaitannya dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom di persidangannya.
Keberatan Nunun ditujukan kepada mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi TNI Polri, Darsup Yusuf yang bersaksi untuknya. Isteri mantan Wakapolri itu juga menyampaikan keberatan serupa kepada Penuntut Umum (PU) dari KPK, M. Rum yang sempat mencecar saksi Darsup mengenai dugaan keterlibatan Adang pada kasus yang menyeretnya kebalik jeruji besi.
"Saya keberatan kepada saksi dan kepada JPU Bapak Rum, telah membawa-bawa nama suami saya, Adang Daradjatun tanpa dasar, hanya karena asumsi dan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini," kata Nunun menanggapi keterangan saksi Darsup di Pengadilan Tipikor, Senin (19/3/2012).
Selain itu, pemilik perusahaan kelapa sawit itu juga tak terima dengan kesaksian Darsup yang menyebut kantornya terlihat megah. Pasalnya, Nunun mengatakan penampilan kantornya amatlah wajar dan tampak seperti biasa saja.
"Alhamdullillah ya robilalamin wa syukurulliah. Bapak sampaikan kantor saya sangat megah. Namun saya malu kalau kedengaran teman-teman saya, karena kantor kami tidak besar, kecil dan jauh dari megah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada kesaksian Darsup, dirinya mengaku telah menerima amplop berisi cek perjalanan di kantor Nunun di Jalan Riau nomor 17, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, Purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu menilai cek yang diterimanya merupakan pemberian suami terdakwa Nunun, mantan Wakapolri Adang Daradjatun, lantaran tampak foto Adang yang besar dan memakai pakaian dinas lengkap. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.