Revisi UU KPK
Pramono: KPK Harus Diperkuat
Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengatakan, seharusnya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengatakan, seharusnya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menitikberatkan pada penguatan kelembagaan antikorupsi tersebut dan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera pelaku.
Menurut Pramono, dengan revisi UU KPK seharusnya membuat lembaga itu lebih fokus pada pemberantasan korupsi.
"(Penguatan) secara kelembagaan. Kan pimpinan KPK merasa undang-undang yang sekarang sudah cukup. Tetapi, kita melihat bahwa sering kali energi KPK tersedot ke internal sendiri yang sekarang didera berbagai hal. Dan itu menjadi kontraproduktif," kata Pramono, Senin (19/3/2012).
Selain itu, KPK dengan undang-undang yang dipakai saat ini belum maksimal kinerjanya. Hal itu terlihat dengan belum turunnya tingkat kejeraan dan keberanian orang-orang melakukan korupsi.
"Kita melihat tingkat kejeraan dan ketidak beranian orang untuk tidak melakukan korupsi bukan malah menurun. Baik itu di daerah atau di pusat tidak jauh berbeda," kata Pramono.
Politisi PDI Perjuangan ini tidak setuju jika revisi UU KPK yang tengah digodok Komisi III justru melemahkan fungsi penindakan atau pemberantasan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.
"Dengan kewenangan KPK saja, pemberantasan korupsi ini belum maksimal. Apalagi kewenangannya dikurangi. (Seharusnya) bagaimana sekarang memperkuat seluruh lembaga yang ada, termasuk KPK. Menurut saya secara instituisonalisasi (KPK) perlu diperkuat, tapi tentu tidak melemahkan kejaksaan dan kepolisian, sehingga ketiga funsi lembaga ini kuat. Saya yakin tindakan korupsi akan menurun," ujarnya.