Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mantan Anggota DPR Jadi Saksi Nunun

Sidang lanjutan terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Tiga Mantan Anggota DPR Jadi Saksi Nunun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Nunun Nurbaeti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2012).

Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, rencananya kembali menghadirkan sejumlah mantan angota DPR sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Saksinya hari ini Darsup Yusuf, Suyitno, dan Paskah Suzetta," kata pengacara Nunun, Mulyaharja saat dihubungi, Senin (19/3/2012).

JPU, lanjutnya, juga bakal menghadirkan sepupu Nunun sekaligus Ex Direktur Keuangan PT Wahana Esa Sembada, Yane Yunarni, serta mantan sekretaris Nunun, Sumarni Sukhri Bay.

Darsup Yusuf dan Suyitno merupakan mantan anggota dari Fraksi TNI Polri. Sedangkan Paskah Suzetta dari Fraksi Golongan Karya.

Ketiganya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saat berlangsungnya pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dalam kasus tersebut, ketiganya telah diajukan ke meja hijau. Namun, Darsup dan Suyitno tak tidak diketahui pasti hukumannya, lantaran keduanya diproses tertutup oleh Pengadilan Militer. Sedangkan Paskah telah divonis pidana setahun empat bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini adalah lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor Dak/5/24/02/2012, Nunun dikatakan telah menyuap dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar, kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar, untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI pada 2004 silam.

Sidang perkara Nunun dipimpin oleh Ketua majelis Sujatmiko, dengan anggota Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi, dan Ugo. Sedangkan tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat anggota. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas