Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wajib Pajak yang Ditangani Dhana Kalahkan Negara

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), terus mendalami

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), terus mendalami keterlibatan Dhana Widyatmika, dengan sebuah perusahaan milik asing PT CT.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw saat ditemui di gedung bundar Jampidsus, Selasa (20/03/2012), menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan, Dhana dan rekannya bernama Salman, diketahui sempat menangani PT CT sebagai wajib pajak.

"Waktu itu DW dan ada temannya mengurus pajak mereka dan sempat sampai di pengadilan pajak, negara kalah," katanya.

Arnold juga belum menemukan keterlibatan istri Dhana, Dian Anggraeni dalam pemenangan kasus pajak PT CI.

"Pokoknya DW yang mengurus, DW dan teman-temannya. aliran dana itu yang masih ditelusuri," ujarnya.

Perusahaan tersebut, menurut Arnold, ditangani Dhana saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Reza Edwijanto, pengacara Dhana yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa kliennya sempat menangani perusahaan milik asing.

"Tapi saya lupa namanya, maaf," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas