333 Narapidana Terima Remisi Nyepi
Sebanyak 333 orang narapidana (napi) yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya Nyepi tahun 2012
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 333 orang narapidana (napi) yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya Nyepi tahun 2012, hari ini. Bahkan, dari jumlah tersebut, lima orang napi mendapatkan remisi khusus II yakni mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung dibebaskan hari ini juga.
"Kita berikan remisi kepada 333 orang. Sebanyak 328 orang mendapatkan remisi khusus I, dikurangi masa hukumannya dan 5 orang diberikan remisi khusus II dan langsung bebas," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sihabuddin saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/3/2012).
Sihabuddin mengatakan, napi yang paling banyak mendapat remisi Nyepi berada di wilayah Bali. Pasalnya, dari keseluruhan yang menrima remisi nyepi, sejumlah 235 orang berada di sana.
Sementara itu, penerima remisi di wilayah Kalimantan Tengah, lanjutnya sebanyak 32 orang, di Nusa Tenggara Barat sebanyak 15 orang dan di Sumatera Utara sejumlah 8 orang.
Sedangkan napi penerima remisi Nyepi lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"Paling banyak itu di Bali, di Lapas Karang Asem," ujar mantan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta tersebut.
Kendati demikian, mengacu pada kebijakan Kemenkumham sebelumnya, ungkap Sihabuddin, remisi hanya diberikan kepada seluruh narapidana kasus tindak pidana umum.
"Yang dua tindak pidana itu (Terorisme dan korupsi) tidak diberikan remisi karena ada pengetatan,"ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai aturan tersebut remisi khusus hari raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Narapidana juga harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin.
Sedangkan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, remisinya diberikan Menkumham setelah mendapat pertimbangan dari Dirjenpas. Tindak pidana khusus meliputi terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan kejahatan HAM berat.