Jaksa Ungkap Alex Noerdin Minta Fee 2,5 % Wisma Atlet
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut Gubernur Sumatera Selatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin turut terlibat pada kasus wisma atlet SEA GAMES, Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.
JPU menyatakan, Alex menerima fee 2,5 persen dari proyek pembangunan asrama para atlet manca negara tersebut.
"Gubernur Sumatera Selatan minta (fee) 2,5 persen," kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan transkrip percakapan Blacberry Massanger antara Mindo Rosalina Manullang dengan Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (28/3/2012) dengan menunjukkan nomor PIN BB-nya.
Namun, hal itu langsung dibantah tegas Nazaruddin. Nazar mengaku tidak memiliki PIN BB 216EB24D dan 303E3D58D seperti yang dituduhkan jaksa. "Itu bukan PIN saya," bantah Nazar.
Mendengar bantahan Nazaruddin, JPU membuka transkrip percakapan tersebut untuk mempertegas milik siapa kedua PIN Blackberry tersebut.
JPU mengatakan, percakapan tersebut berasal dari Mindo dengan atasannya yakni Nazaruddin.
"Itu percakapan Rosa. Apakah betul itu PIN BB Anda," kata I Kadek. "Saya tidak punya," kata Nazar keukeuh membantah.