Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Loh! Tahun Lahir Nazaruddin Ada Dua

Setelah dicecar hakim, Suami Neneng Sri Wahyuni berdalih kesalahan itu disebabkan kelalaian notaris.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Loh! Tahun Lahir Nazaruddin Ada Dua
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang, M Nazaruddin, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan tahun kelahiran M Nazaruddin di KTP dengan akta notaris sebagai Komisaris PT Anugrah Nusantara, dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih.

Namun, selisih delapan tahun ditanggapi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) dengan santai. Dalam KTP, sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, Nazaruddin lahir pada 26 Agustus 1978. Sedangkan pada akta notaris yang menyebutkan Nazar keluar dari PT Anugrah Nusantara pada 2009, tertera 26 Agustus 1970.

Setelah dicecar hakim, Suami Neneng Sri Wahyuni berdalih kesalahan itu disebabkan kelalaian notaris. Tapi, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet justru menilai angka 0 dan 8 cukup mirip.

"Kan angka 0 dan 8 itu hampir mirip yang mulia, jadi itu hanya salah ketik dari notarisnya," jawab Nazar dengan nada santai, saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Pengakuan Nazar bermula saat Dharmawati menanyakan Nazaruddin mengenai semua data identitas Nazaruddin. Ini untuk membuktikan kesesuaian identitas, lantaran Nazar telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Anda sudah mengakui kebenaran dokumen ini, tapi mengapa di kartu identitas tertulis terdakwa kelahiran 26 Agustus 1978, lalu di akta notaris 26 Agustus 1970?" tanya Dharmawati dengan nada heran.

Sementara, Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nazaruddin, tak terima atas pernyataan ketua majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Jangan hanya karena perbedaan tahun kelahiran di dua dokumen itu, majelis hakim lantas membuat pertimbangan menjadi sebelah mata. Kami tidak mau perbedaan itu membuat majelis hakim menilai klien kami bersalah," tutur Hotman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas