Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung RI dan Malaysia Jalin Kerjasama

Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Malaysia, menandatangani perjanjian kerjasama untuk menangani perkara hukum terkait

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Malaysia, menandatangani perjanjian kerjasama untuk menangani perkara hukum terkait kedua negara, Senin, (02/04/2012).

Jaksa Agung, Basrief Arief, usai penandatanganan menuturkan bahwa perjanjian tersebut sudah dibahas sejak akhir tahun 2011, dan baru terealisasi sekarang ini.

"Dan penandatanganan perjanjian kerjasama ini berkait masalah permasalahan-permasalahan hukum yang saat ini kejahatan lintas negara sebagaimana kita ketahui mengalami perkembangan luar biasa sehingga diperlukan suatu perjanjian kerjasama khususnya Indonesia dan Malaysia yang bertetangga," katanya.

Kerjasama tersebut menurutnya menyangkut pertukaran informasi, hingga penanganan buronan yang lari ke kedua negara tersebut. Basrief mengatakan bahwa permasalahan yang kerap terjadi antara lain kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Ilegal Fishing, ilegal logging, terorisme hingga penyeludupan narkoba.

Jaksa Agung Malaysia, Mr.H.E. Tan Sri Abdul Gani Patail mengatakan bahwa dirinya berharap perjanjian itu bisa diperluas lagi, terkait penyelesaian permasalahan hukum.

"Kedua pihak bertanggungjawab untuk memberitahu pihak yang lain apabila warga negara kami dituduh di negara Indonesia," terangnya.

"Kepada penanandatanganan ini, orang yang dituduh perkara-perkara serius, hukuman mati, maka kami akan memberitahu dimana dia akan diberi seorang lawyer dan juga saya bertanggungjawab memeberitahu kepad pak Basrief," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas