Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Nazar Berharap Jaksa Tuntut Bebas

Jaksa penuntut umum hari ini akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kubu Nazar Berharap Jaksa Tuntut Bebas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang, M Nazaruddin, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). M Nazaruddin sempat kabur keluar negeri selama beberapa bulan, dan tertangkap di Kolombia padaAgustus 2011 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa penuntut umum hari ini akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin. Kubu Nazar pun berharap jaksa menuntut bebas.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus objektif. Jika dikatakan gratifikasi yang harus ditunjukkan buktinya. Menurut fakta persidangan Jaksa harus menuntut dengan bebas karena uang Rp4,6 miliar tidak bisa dihadirkan," kata Kuasa Hukum Nazaruddin Elza Syarif saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012) siang.

Lebih lanjut, kata Elza, berdasarkan keterangan ahli dari pasal yang dituduhkan kepada Nazaruddin, disebutkan Penuntut seharusnya tidak hanya mendasarkan adanya penerimaan uang dari keterangan saksi-saksi. Namun, sambungnya harus ada bukti materiilnya.

Terkait bukit cek yang ditunjukkan PU, kata Elza hal itu tidak dapat dijadikan alasan mendasar untuk bukti menjerat Suami Neneng Sri Wahyuni itu. Pasalnya, tim penasehat sudah menegaskan cek itu tidak langsung diterima Nazaruddin melainkan dua orang bagian keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

"Nazaruddin kan didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor. Tentukan harus disertai bukti-bukti. Tetapi, tidak ada satu bukti yang mendukung," tegasnya.

Seperti diberitakan, Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp. 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT

Namun saat memberikan keterangan terdakwa, Nazar meminta pihak KPK untuk memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

"Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp 4,6 miliar," kata Nazar di depan majelis hakim.

Tapi, permintaan Nazar itu tak dapat dikabulkan lantaran Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Dengan alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek.

Sikap jaksa yang tidak menghadirkan barang bukti itu membuat kubu Nazar protes. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas