Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Gultom Akan Bersaksi di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berencana akan menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Miranda Gultom Akan Bersaksi di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, tiba di Kantor KPK bersama tim penyidik yang menjemput dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, dibilangan Selatan Jakarta. Selasa (10/1/2012) Miranda Gultom kembali diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berencana akan menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom, pada persidangan terdakwa cek pelawat, Nunun Nurbaeti pekan depan.

Hal itu dilakukan karena jaksa sangat memerlukan adanya kesaksian dari Miranda.

"Insya allah akan dihadirkan. Miranda menjadi saksi terakhir kami, pada senin depan tanggal 9 April 2014." kata Penuntut M Rum setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012)

M Rum tidak menyebut berapa saksi lagi yang akan dihadirkan di sidang Nunun. Namun, dirinya hanya menegaskan Miranda akan dihadirkan di persidangan bersama saksi-saksi yang lain. "Itu kalau datang. Kalau tak datang ya sudah," ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Nunun disebut menerima 20 lembar cek perjalanan BII senilai Rp1 miliar. Cek yang diterima isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu sama seperti yang mengalir kepada anggota dewan pada tanggal 8 Juni 2004.

Nunun sendiri didakwa sebagai pihak yang memberikan cek perjalanan dengan total nilai Rp20,85 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Cek yang merupakan imbalan pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diberikan kepada anggota dewan lewat eks Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Kendati demikian, hingga saat ini, penasehat Hukum Nunun, Mulyaharja kembali menegaskan kliennya hanya sebatas memperkenalkan anggota dewan ke Miranda. Dia mengatakan Nunun tidak ada keterkaitan dengan kasus dugaan suap cek pelawat. "Nunun hanya membantu Miranda," kata Mulyaharja di Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas