Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

RNK Tersangka Baru Kasus Sistem Informasi Ditjen Pajak

Kejaksaan Agung kembali tetapkan seorang tersangka dalam Kasus Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, kali ini seorang pegawai

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali tetapkan seorang tersangka dalam Kasus Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, kali ini seorang pegawai ditjen pajak berinisial RNK ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, M.Adi Toegarisman, Rabu (04/04/2012), di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menuturkan bahwa RNK sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu (02/04/2012), dan kemarin, Selasa (03/04/2012), RNK juga sempat dipanggil.

"Tapi yang bersangkutan belum bisa hadir dijadwalkan nanti tanggal sembilan nanti, itu akan diperiksa tersangka baru dalam kasus sistem informasi Ditjen Pajak ini," katanya.

Adi enggan menjelaskan jabatan RNK di Ditjen pajak. Namun ia mengatakan bahwa RNK diduga telah berperan dalam proses pelelangan alat sistem infromasi, sehingga memenangkan PT Berca Hardaya Perkasa (BHP).

"Jadi memang ada secara umum dia berperan dalam proses pelelangan itu sehingga juga memenangkan PT Berca tadi kemudian juga berkaitan keseluruhan proses pengadaan barang tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa RNK telah bertanggungjawab dalam penyesuaian spesifikasi yang diajukan PT.BHP. Terhadap RNK Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan pencekalan, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung RI.

"Dia juga berkaitan dengan penerimaan barang nanti bisa secara gamblang dan riil pada saat dia telah dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Kasus yang terjadi pada 2010 itu bermula dari pengadaan sistem manajemen pajak di Ditjen Pajak. Dalam proses tender, terjadi sejumlah pengadaan fiktif dari total anggaran Rp 43 miliar. Lim sendiri diduga merugikan negara hingga Rp 12 miliar.

RNK menambah daftar tersangka kasus tu, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manjamen berinisial B, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial PS, dan Lim Hendar Halingkar, direktur PT. Berca Hardaya Perkasa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas