2 Bulan Lebih Tersangka KPK Belum Tahan Angie dan Miranda
Meski telah lama menetapkan Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah lama menetapkan Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga berencana untuk memeriksa keduanya. Berbeda dengan proses penyidikan yang lebih cepat pada kasus dugaan suap PPID dengan tersangka Wa Ode Nurhayati dan dugaan suap APBD Kota Semarang dengan tersangka Wali Kota Semarang, Soemarmo HS.
Hal ini juga diakui oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Saat dimintai tanggapannya, Adnan mengatakan jika kasus Angie dan Miranda berbeda dengan kasus Wa Ode dan Soemarmo.
Menurutnya kasus yang menyeret Wa Ode dan Soemarmo berlevel biasa-biasa saja.
"Itu kan kasus jelas kategorinya biasa-biasa aja," kata Adnan kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/4/2012) malam.
Adnan kembali memastikan jika pemeriksaan Miranda dan Angie belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Belum...belum," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Angie menjadi tersangka kasus wisma atlet, Palembang pada Jumat (3/2/2012). Dia sudah dua bulan dua hari ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum diperiksa, juga belum ditahan.
Angie disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima janji atau hadiah.
Miranda Swaray Goeltom lebih lama lagi. Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus cek pelawat sejak Kamis (26/1/2012), atau telah berlalu dua bulan sepuluh hari. Miranda disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi yakni memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.
Baik Angie maupun Miranda hingga saat ini belum juga diperiksa. Keduanya pun belum ditahan oleh lembaga superbody ini. Meski begitu tidak menutup kemungkinan penahanan akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Hal tersebut berbeda dengan kasus yang mendera Wa Ode dan Soemarmo. Sebab, setelah ditetapkan menjadi tersangka keduanya langsung 'digarap' penyidik KPK. Keduanya tak berselang lama setelah penetapan tersangka langsung dijebloskan kedalam jeruji besi. Wa Ode ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sedangkan Soemarmo ditahan di LP Cipinang, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.