UU Pasar Modal Harus Tunduk Pada UU Penyiaran
Berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang selama ini terjadi karena pemerintah membiarkan pengusaha
Penulis:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang selama ini terjadi karena pemerintah membiarkan pengusaha bersembunyi di balik UU Pasar Modal. Padahal UU Pasar modal justru harus tunduk pada UU Penyiaran.
Demikian rangkuman pandangan lima saksi ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi dalam upaya memberikan tafsiran yang benar atas dua pasal UU Penyiaran, yang digugat oleh Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP).
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materil UU Penyiaran di gedung MK, Kamis (5/4/2012) adalah Prof Dr Alwi Dahlan, Prof Ichsanul Amal, Prof Dr Tjipta Lesmana, analis ekonomi dan pasar modal Yanuar Rizky, dan Ketua Pansus UU Penyiaran Paulus Widiyanto.
Menurut Paulus Widiyanto lembaga penyiaran tidak boleh dimiliki secara monopoli atau perorangan.
"Sesuai pembahasan dalam rapat kerja Pansus Pasal 18 Ayat 1 harus dibaca tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum tertentu baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran dan sebagai penyeimbang," kata Paulus.
Keberadaan pasal tersebut untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran lain di Indonesia.
Adapun pemusatan kepemilikan dan penguasaan berbagai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan saham-saham perusahaan penyiaran yang lain, antara mereka yang sudah mempunyai lembaga penyiaran.
Yanuar Rizky, saksi ahli bidang ekonomi dan pasar modal menegaskan, berbagai kasus monopoli lembaga penyiaran terjadi karena pengusaha bersembunyi di balik UU Pasar Modal.
Padahal seharusnya UU tersebut tunduk pada UU Penyiaran, karena usaha di bidang penyiaran sangat diproteksi oleh UU (high regulated industry), dalam hal ini UU No 32 Tahun 2002.
Yanuar menjelaskan, praktik monopoli penyiaran oleh para konglomerat media dilakukan dengan bersembunyi di investment holding, sehingga terkesan tidak melanggar UU Penyiaran. Investment holding mengedepankan pengendalian.
“Jika dikaitkan dengan Pasal 18 Ayat(1) UU No 32 Tahun 2002, maka badan usaha penyiaran memiliki kendala teknis bawaan untuk dapat menjadi perusahaan terbuka, yang sahamnya dapat diperjualbelikan di bursa. Tetapi beberapa usaha penyiaran telah melantai di Bursa Efek Indonesia dalam bentuk Investment Holding,” kata analis ekonomi dan pasar modal itu.
Terhadap praktik monopoli lembaga penyiaran, Alwi Dahlan, Ichsanul Amal, dan Tjipta Lesmana meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsiran yang arif, sehingga frekuensi tidak dikuasai konglomerat tertentu saja dan dengan mudah dipindahtangankan ke pihak lain.
“Pemerintah harus mengatur itu, sehingga terjadi pemerataan. Tidak boleh lagi dikuasai konglomerat tertentu dan dengan mudah dipindahtangankan,” kata Prof Dahlan.
Sedangkan Prof Amal mengatakan jika bertentangan dengan UUD 1945, maka harus ditegaskan, sehingga demokratisasi dunia penyiaran dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Prof Tjipta monopoli dan oligopoli penyiaran mengancam demokratisasi opini. Akibatnya, diversity of content hilang, yang terjadi malah monopoli opini. “Ini sangat berbahaya untuk demokratisasi penyiaran," katanya.