Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baca Pledoi, Nazaruddin Akan Singgung Uang DGI

Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M. Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Baca Pledoi, Nazaruddin Akan Singgung Uang DGI
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dituntut 7 tahun dengan denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M. Nazaruddin, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi(nota pembelaan) dari terdakwa.

Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan satu diantara poin dari pledoi kliennya yakni mengenai alat bukti uang sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang tak pernah bisa ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh Jaksa (Penuntut) tidak dihadirkan di persidangan, walaupun telah berulangkali dimintakan oleh terdakwa (Nazaruddin) dan tim penasihat hukum," ujar Junimart melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (9/4/2012).

Poin lain, sambung Junimart menyoal keterangan dari pihak DGI yang menyatakan tak pernah menjalin kesepakatan dengan Nazaruddin.

"Jadi dakwaan Jaksa tersebut obscuur libel atau kabur dan error in persona," kata Junimart.

Sebelumnya, pada Senin (2/4/2012), Jaksa menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas