Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baca Pledoi, Nazaruddin Akan Singgung Uang DGI

Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M. Nazaruddin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M. Nazaruddin, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi(nota pembelaan) dari terdakwa.

Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan satu diantara poin dari pledoi kliennya yakni mengenai alat bukti uang sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang tak pernah bisa ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh Jaksa (Penuntut) tidak dihadirkan di persidangan, walaupun telah berulangkali dimintakan oleh terdakwa (Nazaruddin) dan tim penasihat hukum," ujar Junimart melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (9/4/2012).

Poin lain, sambung Junimart menyoal keterangan dari pihak DGI yang menyatakan tak pernah menjalin kesepakatan dengan Nazaruddin.

"Jadi dakwaan Jaksa tersebut obscuur libel atau kabur dan error in persona," kata Junimart.

Sebelumnya, pada Senin (2/4/2012), Jaksa menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas