Dalami Korupsi Kemenkes, KPK Panggil Rustam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hak tersebut terlihat,
dari upaya KPK kembali memanggil mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, Senin (9/4/2012).
Rustam dipanggil sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam.
Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais oleh KPK diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan. Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Rustam ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi.