Isteri Ferry Yen Benarkan Suaminya Sudah Meninggal
Mata rantai kasus cek pelawat nampaknya terputus setelah Suhardi alias Ferry Yen yang merupakan pihak yang disebut-sebut mengetahui asal usul
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mata rantai kasus cek pelawat nampaknya terputus setelah Suhardi alias Ferry Yen yang merupakan pihak yang disebut-sebut mengetahui asal usul pemberian cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 dikatakan telah meninggal dunia.
Terlebih, hal itu dibenarkan sang isteri dari Ferry Yen, Linda Suryadi saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Dipastikan Linda, jika suaminya telah meninggal tahun 2007. Menurut Linda pria yang dinikahinya pada tahun 1986 ini meninggal dunia lantaran sakit.
"Tahun 07 (2007), sakit," kata Linda saat bersaksi.
Pun, Linda mengaku jika suaminya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pluit, Jakarta Utara dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Meninggal gak tau saya, begitu dia tidak bernafas saya bawa ke RS PI," ujarnya.
Pada kesempatan ini Linda juga mengungkapkan jika suami memiliki tujuh saudara kandung. Sayangnya, dia membantah jika satu di antara nama saudara kandung suaminya itu bernama Indah (pencair dua lembar cek pelawat) yang dikabarkan masih misterius keberadaannya.
"Tidak ada," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selama persidangan Nazaruddin, terungkap Suhardi alias Ferry Yen sendiri sudah meninggal pada tahun 2007 atau sebelum kasus ini terbongkar. Ferry Yen sendiri dianggap sebagai saksi kunci pada kasus ini karena dianggap sebagai pihak yang mengetahui asal usul pemberian cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.
Pasalnya, ada mata rantai yang dianggap terputus. Yaitu, ketika cek-cek pelawat itu bisa sampai ke tangan Nunun Nurbaeti yang kemudian ia memerintahkan anak buahnya yaitu Ari Malangjudo untuk membagi-bagikan cek pelawat tersebut kepada anggota DPR yang belakangan diketahui terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.