Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahmad Habisi Helmi dengan Tiga Tusukan di Leher

Lantaran dendam dengan Helmi Teja Saputra. Ahmad Muklas alias Putra menghujamkan pisau dapur ke leher Helmi saat Helmi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran dendam dengan Helmi Teja Saputra. Ahmad Muklas alias Putra menghujamkan pisau dapur ke leher Helmi saat Helmi tengah tertidur pulas di emperan tempat kos Jl KH Hasyim Ashari Gambir Jakpus, Minggu (22/1/2012) lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kasad Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan diketahui kejadian bermula pada Sabtu (21/1/2012) pukul 23.00 WIB di Putaran bawah fly over depan Roxy Mas. Saat itu tersangka Ahmad ribut dengan korban, Helmi.

"Saat terjadi keributan, Ahmad mengenai tam (gendang kecil) milik Helmi. Helmi lalu memukul Ahmad, lalu memanggil temannya dan mendatangi Ahmad. Karena takut, Ahmad langsung lari pulang," ucap Herry, Selasa (10/4/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Lalu selang beberapa jam sekitar pukul 23.45, tersangka Ahmad membawa pisau dapur berniat membunuh Helmi. Untungnya niatan Ahmad bisa dijegah oleh kekasihnya yang bernama Rika.

"Keesokannya, Ahmad kembali berniat membunuh Helmi. Jam 05.00 WIB, Ahmad mencari Helmi dan menemukan Helmi tertidur pulas di emperan tempat kos di Jl Hasyim Ashari. Ahmad menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak tiga kali hingga leher Helmi hampir putus," papar Herry.

Lalu usai membunuh Helmy, Ahmad melarikan diri ke Palembang dan membawa serta pisau dapur untuk membunuh Helmi dan membuang pisau itu ke laut.

"Kami kejar ke Palembang, dan pada Sabtu (7/4/2012) kami tangkap pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gitar, satu kaos warna biru bernoda darah dan satu celana pendek warna abu-abu yang juga bernoda darah," tambah Herry.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahmad kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung pada kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas