Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

ICW: 40 Terpidana Korupsi Harus Dieksekusi

Emerson Yuntho, meminta Kejaksaan Agung RI, untuk memperbaharui data-data pengenai terpidana kasus korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Badan Pekerja Indonesian Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta Kejaksaan Agung RI, untuk memperbaharui data-data pengenai terpidana kasus korupsi yang masih melenggang bebas.

Usai menemui Jaksa Agung Basrief Arief, di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/04/2012), Emerson mengatakan sejauh ini, pihaknya mencatat ada 48 terpidana yang masih bebas.

"Dua puluh lima diantaranya sudah kabur, jadi total ada empat puluh delapan terpidana korupsi yang harus dieksekusi," katanya.

Menurutnya, Jaksa Agung juga telah memerintahkan seluruh jajarannya di daerah, untuk menginventarisir para terpidana korupsi yang sudah dieksekusi, maupun yang belum.

Donal Fariz, yang juga mewakili ICW menyambangi Jaksa Agung, menuturkan bahwa ICW juga membawa data-data ke 48 terpidana korupsi itu, dengan niata untuk dibandingkan dengan data yang dimiliki Jaksa Agung.

"Sejak dua bulan lalu pihak Kejaksaan Agung sudah mengumpulkan data itu, tapi sampai saat ini belum terkumpul semua, jadi belum bisa dibandingkan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas