ICW: 40 Terpidana Korupsi Harus Dieksekusi
Emerson Yuntho, meminta Kejaksaan Agung RI, untuk memperbaharui data-data pengenai terpidana kasus korupsi
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Badan Pekerja Indonesian Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta Kejaksaan Agung RI, untuk memperbaharui data-data pengenai terpidana kasus korupsi yang masih melenggang bebas.
Usai menemui Jaksa Agung Basrief Arief, di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/04/2012), Emerson mengatakan sejauh ini, pihaknya mencatat ada 48 terpidana yang masih bebas.
"Dua puluh lima diantaranya sudah kabur, jadi total ada empat puluh delapan terpidana korupsi yang harus dieksekusi," katanya.
Menurutnya, Jaksa Agung juga telah memerintahkan seluruh jajarannya di daerah, untuk menginventarisir para terpidana korupsi yang sudah dieksekusi, maupun yang belum.
Donal Fariz, yang juga mewakili ICW menyambangi Jaksa Agung, menuturkan bahwa ICW juga membawa data-data ke 48 terpidana korupsi itu, dengan niata untuk dibandingkan dengan data yang dimiliki Jaksa Agung.
"Sejak dua bulan lalu pihak Kejaksaan Agung sudah mengumpulkan data itu, tapi sampai saat ini belum terkumpul semua, jadi belum bisa dibandingkan," ujarnya.