Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

ICW Ingatkan Kejagung 48 Terpidana Masih Berkeliaran

ICW, MTI dan Indonesian Legal Round Table, sambangi Kejaksaan Agung, mendesak penangkapan sejumlah terpidana korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Inconesian Coruption Watch (ICW), MTI dan Indonesian Legal Round Table, sambangi Kejaksaan Agung, untuk mendesak penangkapan sejumlah terpidana korupsi yang masih bebas, Selasa (10/04/2012).

Emerso Yuntho, anggota badan pekerja ICW, kepada wartawan menuturkan pihaknya akan bertemu Jaksa Agung, Basrief Arief, untuk mendorong percepatan penangkapan terhadap koruptor, tetapi tidak hanya terpidana,dan juga uang pengganti korupsi yang jumlahnya signifikan.

ICW mencatat ada 48 terpidana kasus korupsi di seluruh Indonesia, yang masih melenggang bebas, yang belum juga dieksekusi oleh Jaksa.

"Karena apabila proses tersebut tidak dilakukan, potensi akan kabur besar, karena dalam catatan ICW ada sekitar dua puluh lima koruptor yang melarikan diri," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas