Nazaruddin Sebut Demokrat Kecipratan Dana PPID
Nazaruddin yang tak lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengungkap, ada jatah commitment fee
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menebar tudingan terhadap Partai Demokrat. Kini, Nazaruddin yang tak lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengungkap, ada jatah commitment fee terkait pengalokasian dana Program Percepatan Infrastruktur Daerah 2011 yang diterima partai melalui ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Djafar Hafsah.
Hal tersebut diungkapkan Nazar seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2012) malam kemarin. Nazaruddin kemudian menunjukkan kuitansi yang menurutnya bukti penerimaan uang itu.
Dalam kuitansi yang ditunjukkan oleh Nazaruddin, tertera bahwa staf ahli Jafar Hafsah yang bernama Kamhar Lakumani menerima uang sebesar Rp 1,750 miliar dari bupati sumut Totar DM Purba pada 7 November 2010 di Jakarta. "Kasus Wa Ode Nurhayati ini bukan Wa Ode saja yang dapat," kata Nazaruddin.
Kasus pengalokasian dana PPID ini memang disidik KPK. Lembaga penegakan hukum yang dipimpin Abraham Samad itu menetapkan anggota DPR sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka. Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Haris Suharman. Suap diduga berkaitan dengan pengalokasian dana PPID di Kabupaten di Aceh.
Menurut Nazaruddin, yang mengelola dana PPID ini adalah Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Mirwan sebagai saksi untuk Wa Ode.
Seusai diperiksa, Mirwan mengaku ditanya seputar belanja APBN ke daerah. Selain Mirwan, KPK juga memeriksa pimpinan Banggar DPR lainnya, yakni Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Olly Dondokambey (PDI-P), dan Tamsil Linrung (PKS).