Hartadi Ngaku Tak Lakukan Pendekatan Seperti Miranda
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono mengaku tak tahu menahu sepak terjang dua calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono mengaku tak tahu menahu sepak terjang dua calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Rochadi dan Miranda S Goeltom saat melakukan pendekatan kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 kala itu.
Bahkan, dirinya tak mengetahui bahwa Miranda telah melakukan pendekatan yang lebih dengan bertemu anggota DPR sebelum menjalani fit and proper test calon DGS BI tahun 2004.
Demikian diungkapkan Hartadi saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara suap cek pelawat pemilihan DGSBI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4/2014).
"Saya tidak mengetahui (pendekatan-pendekatan calon lain). Tetapi, pada waktu itu saya merasa tidak perlu. Jadi, saya tidak melakukan pendekatan-pendekatan. Karena saya masih menjabat Deputi Gubernur BI. Dan sering berinteraksi dengan anggota Komisi IX DPR karena mitra dari BI," terang Hartadi yang kala itu menjadi calon DGSBI dari pihak Presiden RI.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,85 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Surat dakwaan Nunun menyebutkan, sebanyak Rp1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan, mengalir ke rekening Nunun.
Miranda sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Jaksa KPK menyebut cek itu didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.