Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kerugian Penyelewengan Jaringan Indosat Masih Dihitung

Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana khusus Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya masih terus menghitung kerugian akibat penyalahgunaan jaringan 3G, yang menyeret PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012), Andhi mengaku pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung hal tersebut.

"Belum selesai, masih kami hitung," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung, dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

KTI menghitung jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,8 triliun. Hal itu dihitung dari keuntungan IM2 memperdagangkan jaringan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkow juga menuturkan hal serupa, yakni penghitungan kerugian masih terus dilakukan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Belum, belum selesai kami hitung," cetusnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas